Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya

Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
loading...
Aturan PMK Terbaru PPN...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur PPN 12%. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang baru yakni 12%.

Dalam PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.

Baca Juga: 9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

Peraturan ini tercantum dalam Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual atau nilai impor.

Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang-barang lain yang termasuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di bidang perpajakan.

Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).

Baca Juga: Cara Beli Token Listrik Diskon 50% di PLN Mobile hingga Minimarket Berlaku Hari Ini

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024:

Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah


Pasal 2 dalam PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.

Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah
Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.

Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri

PPN juga berlaku untuk barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. PPN untuk transaksi ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang mengacu pada nilai lain.

Ketentuan Transisi pada Januari 2025


Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari harga jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.

Ketentuan Kredit Pajak Masukan


Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN atas barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka.

Link untuk Mengunduh PMK Terbaru


Untuk informasi lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Penerapan PPN 12%

Menurut Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% atas barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada konsumen akhir, ada aturan transisi yang berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Terungkap! Ini Fakta...
Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Purbaya Bakal Putuskan...
Purbaya Bakal Putuskan Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, PMK Hampir Rampung
Purbaya Tunda Tarik...
Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Rekomendasi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved