Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya

Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
loading...
Aturan PMK Terbaru PPN...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur PPN 12%. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang baru yakni 12%.

Dalam PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.

Baca Juga: 9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

Peraturan ini tercantum dalam Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual atau nilai impor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Terungkap! Ini Fakta...
Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Purbaya Bakal Putuskan...
Purbaya Bakal Putuskan Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, PMK Hampir Rampung
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Jaecoo Perluas Jaringan...
Jaecoo Perluas Jaringan ke Makassar dan Solo, Kejar Target 80 Dealer Akhir Tahun
Berita Terkini
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved