PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025
Jum'at, 03 Januari 2025 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, banyak pajak yang dibebankan untuk sektor transportasi udara karena dianggap barang mewah.
"Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan laut," kata Gatot.
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas
"Jadi kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu dia di di luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti akan naik," pungkasnya.
"Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan laut," kata Gatot.
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas
"Jadi kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu dia di di luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti akan naik," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :