Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?
Sabtu, 04 Januari 2025 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha
Dia melanjutkan, jika tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jika pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
"Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di industri padat karya dan deflasi. Memang, negara yang memiliki target pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya," ucapnya.
Dia melanjutkan, jika tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jika pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
"Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di industri padat karya dan deflasi. Memang, negara yang memiliki target pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya," ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :