Pengembangan The Mandalika, ITDC Siapkan Lahan 2,5 Ha untuk Relokasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai bagian dari program pengembangan The Mandalika , PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bekerja sama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) dan berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah. Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC Ngurah Wirawan mengatakan, penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada perseroan untuk peminjaman lahan tersebut. (Baca: 70 Rekannya Meinggal, Kini Para Perawat Khawatir Tertular Covid-19)
“Lahan tersebut dipersiapkan bagi sekitar 121 KK yang selama ini menempati area di sekitar Jalan Khusus Kawasan (JKK) The Mandalika , namun terbukti tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang sah sesuai hasil verifikasi Tim Tanah Forkopimda yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB,” ujar Wirawan dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Dia menuturkan, JKK merupakan jalan yang menghubungkan antarlokasi di dalam kawasan The Mandalika, namun bisa difungsikan juga untuk berbagai kegiatan antara lain event balap berskala internasional dan event lain seperti triatlon, maraton, karnaval, dan lain-lain. “Di lokasi hunian sementara, masing-masing KK akan menempati kaveling seluas lebih kurang 100 m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya,” katanya.
Selain meminjamkan lahan, lanjut dia, ITDC juga akan menyiapkan infrastruktur dasar berupa sumur, jalan akses, listrik, PJU, toilet, tempat sampah, drainase, sanitasi, kandang komunal, dan kelengkapan fasilitas umum lainnya di lokasi hunian sementara sehingga layak dan siap digunakan oleh masyarakat yang direlokasi. Proses penyiapan infrastruktur dasar relokasi sementara ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan September 2020. (Lihat videonya: Kericuhan Warnai Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Kesupuhan Cirebon)
Seluruh kegiatan penyiapan infrastruktur dasar bagi lokasi relokasi sementara ini merupakan bagian dari program MUTIP-AIIB. “Relokasi warga ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika, khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi. Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni,” ungkapnya. (Rakhmat Baihaqi)
Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) dan berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah. Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC Ngurah Wirawan mengatakan, penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada perseroan untuk peminjaman lahan tersebut. (Baca: 70 Rekannya Meinggal, Kini Para Perawat Khawatir Tertular Covid-19)
“Lahan tersebut dipersiapkan bagi sekitar 121 KK yang selama ini menempati area di sekitar Jalan Khusus Kawasan (JKK) The Mandalika , namun terbukti tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang sah sesuai hasil verifikasi Tim Tanah Forkopimda yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB,” ujar Wirawan dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Dia menuturkan, JKK merupakan jalan yang menghubungkan antarlokasi di dalam kawasan The Mandalika, namun bisa difungsikan juga untuk berbagai kegiatan antara lain event balap berskala internasional dan event lain seperti triatlon, maraton, karnaval, dan lain-lain. “Di lokasi hunian sementara, masing-masing KK akan menempati kaveling seluas lebih kurang 100 m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya,” katanya.
Selain meminjamkan lahan, lanjut dia, ITDC juga akan menyiapkan infrastruktur dasar berupa sumur, jalan akses, listrik, PJU, toilet, tempat sampah, drainase, sanitasi, kandang komunal, dan kelengkapan fasilitas umum lainnya di lokasi hunian sementara sehingga layak dan siap digunakan oleh masyarakat yang direlokasi. Proses penyiapan infrastruktur dasar relokasi sementara ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan September 2020. (Lihat videonya: Kericuhan Warnai Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Kesupuhan Cirebon)
Seluruh kegiatan penyiapan infrastruktur dasar bagi lokasi relokasi sementara ini merupakan bagian dari program MUTIP-AIIB. “Relokasi warga ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika, khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi. Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni,” ungkapnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)