Proses Akad Kredit Rumah
Rabu, 02 September 2020 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Dicantumkan pula harga rumah yang sudah disepakati. Di dalam perjanjian juga tertera hak dan kewajiban para pihak sebagai konsekuensi terjadinya perjanjian jual beli. Perjanjian ini diikat secara notaril dan sama-sama ditandatangani dalam akta jual beli (AJB). (Lihat videonya: Kericuhan Warnai Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Kesepuhan Cirebon)
Setelah dilakukannya proses perjanjian akad kredit, maka secara fakta dan hukum sudah terjadi transaksi yang sah dan para pihak sudah bisa mendapatkan hak dan kewajibannya masing-masing. Pihak pembeli mendapatkan objek rumah yang dibeli dan pihak penjual mendapatkan pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati.
Sebagai informasi tambahan, biasanya langkah terakhir dari transaksi jual beli adalah ditandatanganinya berita acara penyerahan rumah dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Berita acara ini memuat tentang kondisi rumah yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi tanah dan bangunan yang ditawarkan.
Setelah dilakukannya proses perjanjian akad kredit, maka secara fakta dan hukum sudah terjadi transaksi yang sah dan para pihak sudah bisa mendapatkan hak dan kewajibannya masing-masing. Pihak pembeli mendapatkan objek rumah yang dibeli dan pihak penjual mendapatkan pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati.
Sebagai informasi tambahan, biasanya langkah terakhir dari transaksi jual beli adalah ditandatanganinya berita acara penyerahan rumah dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Berita acara ini memuat tentang kondisi rumah yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi tanah dan bangunan yang ditawarkan.
(ysw)
Lihat Juga :