Proses Akad Kredit Rumah
Rabu, 02 September 2020 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum pelaksanaan akad kredit, pihak notaris memberitahukan pula tentang biaya-biaya yang harus dibayar melalui pihak notaris yang meliputi, antara lain biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, balik nama sertifikat dari penjual kepada konsumen, dan pajak-pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual dan biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebagai biaya pajak pembeli.
Seluruh biaya yang timbul biasanya dibayar minimal satu minggu sebelum pelaksanaan akad kredit. Di samping itu, pihak notaris memberikan informasi baik kepada pihak penjual maupun pihak pembeli untuk membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah, dan NPWP. (Baca juga: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)
Pada pelaksanaan akad kredit, maka akan berkumpul para pihak, yaitu pihak penjual, pihak pembeli, dan pihak perbankan. Tahap pertama pelaksanaan akad kredit biasanya dilakukan penandatanganan perjanjian secara notaril antara pihak pembeli (konsumen) dengan pihak perbankan selaku pemberi kredit.
Dalam hal isi perjanjian, dicantumkan poin penting perjanjian seperti nilai kredit yang diberikan, jangka waktu atau tenor, besaran angsuran bulanan, serta hak dan kewajiban masing-masing sebagai konsekuensi ditandatanganinya perjanjian tersebut. Perjanjian antara konsumen dan pihak perbankan diikat secara notaril dalam bentuk akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
Proses pelaksanaan akad kredit berikutnya, yaitu penandatanganan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Di dalam perjanjian dicantumkan objek jual beli, yaitu lokasi rumah, luas tanah, luas bangunan, serta hal-hal lain yang melekat pada objek jual beli seperti izin mendirikan bangunan (IMB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas air dan listrik.
Seluruh biaya yang timbul biasanya dibayar minimal satu minggu sebelum pelaksanaan akad kredit. Di samping itu, pihak notaris memberikan informasi baik kepada pihak penjual maupun pihak pembeli untuk membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah, dan NPWP. (Baca juga: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)
Pada pelaksanaan akad kredit, maka akan berkumpul para pihak, yaitu pihak penjual, pihak pembeli, dan pihak perbankan. Tahap pertama pelaksanaan akad kredit biasanya dilakukan penandatanganan perjanjian secara notaril antara pihak pembeli (konsumen) dengan pihak perbankan selaku pemberi kredit.
Dalam hal isi perjanjian, dicantumkan poin penting perjanjian seperti nilai kredit yang diberikan, jangka waktu atau tenor, besaran angsuran bulanan, serta hak dan kewajiban masing-masing sebagai konsekuensi ditandatanganinya perjanjian tersebut. Perjanjian antara konsumen dan pihak perbankan diikat secara notaril dalam bentuk akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
Proses pelaksanaan akad kredit berikutnya, yaitu penandatanganan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Di dalam perjanjian dicantumkan objek jual beli, yaitu lokasi rumah, luas tanah, luas bangunan, serta hal-hal lain yang melekat pada objek jual beli seperti izin mendirikan bangunan (IMB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas air dan listrik.
Lihat Juga :