Berikut Alasan Pemerintah Tahan 100% DHE SDA di RI Selama 1 Tahun

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:31 WIB
loading...
Berikut Alasan Pemerintah...
Menko Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam ( SDA ). Pemerintah memperbarui aturan terkait DHE SDA untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.

Menurut Menko Airlangga, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Adapun Menko Airlangga menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun dan pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," katanya.

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.

Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.

Sejalan tersebut, Airlangga menjanjikan akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Insentif untuk perbankan juga sudah disiapkan, termasuk pengaturan terkait cash collateral.

"Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK dari batas maksimal pemberian kredit," jelasnya.

Adapun penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.

Fasilitas-fasilitas tersebut, ujar Airlangga, akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutsertakan.

Airlangga lalu mengungkap DHE ini dapat dikonversikan ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurangan besaran persentase kewajiban penempatan DHE.

"Nah konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Airlangga.

Menurut Airlangga, penggunaan valas bisa juga untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti, dan dividen ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran prosentase kewajiban penempatan DHE.

Menko Airlangga mengatakan bahwa Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Baca Juga: Menko Airlangga: DHE SDA Memperkuat Cadangan Devisa dan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Rekomendasi
Apakah iPhone 18 Pro...
Apakah iPhone 18 Pro Max Akan Jadi Lompatan Terbesar Teknologi Kamera
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Infografis
Waspada, Berikut Risiko...
Waspada, Berikut Risiko Hamil di Atas Usia 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved