Bank Jatim Teken PKS Dengan Bank NTB Syariah
Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:14 WIB
loading...
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah). FOTO/Lukman Hakim
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah).
Perjanjian ini membahas implementasi teknis atas perjanjian antar pemegang saham (shareholder agreement). Bertempat di Pakuwon Imperial Ballroom, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah H. Nurul Hadi.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari shareholder agreement (SHA) yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. PKS ini juga tindaklanjut pasca diperolehnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lingkup pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim sebagai perusahaan induk dengan Bank NTB Syariah sebagai perusahaan anak.
"Perjanjian ini mengatur hal-hal teknis terkait implementasi kewenangan perusahaan induk dan aspek-aspek teknis lainnya dalam aktivitas KUB, termasuk sinergitas bisnis seperti sharing biller, remittance, trade finance, hingga pembiayaan sindikasi," ujarnya, Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga: Bank Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara
Perjanjian ini membahas implementasi teknis atas perjanjian antar pemegang saham (shareholder agreement). Bertempat di Pakuwon Imperial Ballroom, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah H. Nurul Hadi.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari shareholder agreement (SHA) yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. PKS ini juga tindaklanjut pasca diperolehnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lingkup pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim sebagai perusahaan induk dengan Bank NTB Syariah sebagai perusahaan anak.
"Perjanjian ini mengatur hal-hal teknis terkait implementasi kewenangan perusahaan induk dan aspek-aspek teknis lainnya dalam aktivitas KUB, termasuk sinergitas bisnis seperti sharing biller, remittance, trade finance, hingga pembiayaan sindikasi," ujarnya, Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga: Bank Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara
Lihat Juga :