Ini Alasan Tarif Listrik Diskon 50% Tidak Diperpanjang Pemerintah

Senin, 27 Januari 2025 - 11:25 WIB
loading...
Ini Alasan Tarif Listrik...
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan kebijakan diskon tarif listrik 50% hanya sampai Februari 2025. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia belum berencana memperpanjang tarif listrik diskon 50%. Hal ini sebelumnya diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia .

Sekadar mengingatkan, program diskon tarif listrik 50% merupakan bagian dari stimulus ekonomi atas kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Pemberiannya ditujukan kepada sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga: Beli Token Listrik Rp50.000 Diskon Tarif 50% Dapat Berapa kWh? Ini Hitungannya

Pemberian diskon tarif listrik 50% dijalankan selama dua bulan penuh, yakni Januari dan Februari 2025. Namun, meski terbukti membantu masyarakat penerimanya, pemerintah belum berencana memperpanjang diskon tersebut.

Alasan Tarif Listrik Diskon 50% Tidak Diperpanjang Pemerintah


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak memperpanjang diskon tarif listrik 50%. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia baru-baru ini.

Menurut Bahlil, diskon listrik hanya berlaku dua bulan saja, yakni Januari hingga Februari 2025. Setelahnya dia menyebut tidak ada perpanjangan. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Terungkap Penyebab Padam...
Terungkap Penyebab Padam Listrik Massal di Sumatera: Cuaca Buruk hingga Efek Banjir Bandang
4,8 Juta Pelanggan PLN...
4,8 Juta Pelanggan PLN di Pulau Sumatera Masih Terdampak Mati Listrik Serempak
Dirut PLN Ungkap Kronologi...
Dirut PLN Ungkap Kronologi dan Penanganan Insiden Padam Listrik Masal di Pulau Sumatera
Gangguan Transmisi 275...
Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Penyebab Listrik Padam di Sumatera
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Perang AS-Iran Picu...
Perang AS-Iran Picu Rencana Pembangunan PLTN di Asia dan Afrika
Mau Jadi Pegawai PLN?...
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Rekomendasi
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved