PEI Jadi Banknya para Pelaku Pasar Modal
Rabu, 02 September 2020 - 18:37 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) didirikan untuk menjawab kebutuhan transaksi dan menyediakan fasilitas pendanaan di sektor pasar modal . PEI pun memiliki perbedaan dengan perbankan yang selama ini sudah ada.
Direktur PEI Suryadi mengatakan, perbedaan mendasar antara PEI dan perbankan adalah perbankan telah memiliki aturan tersendiri sesuai peraturan Bank Indonesia (PBI). Sementara itu, PEI punya aturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek. ( Baca juga:Buwas Ancam Karyawan Bulog yang Berani Main-main dengan Beras Bansos )
Selain itu, dalam menyalurkan pinjaman berupa multicapital perbankan tunduk pada ketentuan maksimal 25% dari ekuitas. Di tambah lagi, perbankan tidak menerima saham.
"Nah kita tahu sendiri untuk permodalan perusahaan efek di Indonesia kan masih sangat terbatas, dan yang menarik lagi perbankan tidak bisa menerima saham karena mereka di dunia finansial bukan di dunia capital market. Untuk volateral mereka tak bisa untuk memvaluasi," ujar Suryadi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/9/2020). ( Baca juga:RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung )
Dengan fungsi untuk melakukan valuasi, Suryadi menyampaikan, kehadiran PEI yang mempunyai expertis atau kemampuan untuk mensupervisi efek, maka dibutuhkan kehadiran PEI di bursa.
Direktur PEI Suryadi mengatakan, perbedaan mendasar antara PEI dan perbankan adalah perbankan telah memiliki aturan tersendiri sesuai peraturan Bank Indonesia (PBI). Sementara itu, PEI punya aturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek. ( Baca juga:Buwas Ancam Karyawan Bulog yang Berani Main-main dengan Beras Bansos )
Selain itu, dalam menyalurkan pinjaman berupa multicapital perbankan tunduk pada ketentuan maksimal 25% dari ekuitas. Di tambah lagi, perbankan tidak menerima saham.
"Nah kita tahu sendiri untuk permodalan perusahaan efek di Indonesia kan masih sangat terbatas, dan yang menarik lagi perbankan tidak bisa menerima saham karena mereka di dunia finansial bukan di dunia capital market. Untuk volateral mereka tak bisa untuk memvaluasi," ujar Suryadi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/9/2020). ( Baca juga:RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung )
Dengan fungsi untuk melakukan valuasi, Suryadi menyampaikan, kehadiran PEI yang mempunyai expertis atau kemampuan untuk mensupervisi efek, maka dibutuhkan kehadiran PEI di bursa.
Lihat Juga :