BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua

Rabu, 02 September 2020 - 23:06 WIB
loading...
BPJamsostek Serahkan...
Penyerahan secara simbolis bantuan subsidi untuk karyawan swasta di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen BPJamsostek
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menyerahkan 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) ke Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (2/9/2020). Sebelumini, juga telah diserahkan 2,5 juta data pekerja penerima BSU.

Direktur Utama BPJamsostek , Agus Susanto menerangkan bahwa, penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU 15,7 juta. Penyerahan data ini untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.



"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," Agus menjelaskan.

Agus bilang, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek. Pertama, BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," tambah Agus

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.



“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.

Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di mana keseluruhan akun tersebut sudah terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.

“Data yang diproses oleh 46 Kantor Cabang BPJamsostek di wilayah Sulawesi Maluku per 1 September 2020 pukul 19:40 Wita sebanyak 613.508 nomor rekening pekerja dan yang telah divalidasi bank sebanyak 592.797 rekening bank peserta, adapun yang belum diproses karena belum dilaporkan dan atau tidak lengkap sebanyak 20.734 pekerja” ungkapDeputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto.



Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 provinsi di wilayah Sulawesi Maluku sebagai berikut: Sulsel 285.515, Sultra 78.694, Sulbar 30.468, Sulteng 85.077, Gorontalo 22.568, Sulut 82.465, Maluku 32.189 dan Maluku Utara 22.821.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja melalui aplikasi SIPP online maupun format isian excel, paling lambat tanggal 15 September 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” ujar Toto Suharto.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2262 seconds (0.1#10.140)