DPR Desak BPH Migas Hapus Iuran Badan Usaha

Rabu, 12 Februari 2020 - 21:41 WIB
DPR Desak BPH Migas Hapus Iuran Badan Usaha
DPR Desak BPH Migas Hapus Iuran Badan Usaha
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak supaya iuran niaga dan pengangkutan gas yang dipungut oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada badan usaha supaya dihapus untuk mendukung penurunan harga gas industri.

Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, iuran niaga dan pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dipungut oleh BPH Migas hanya menambah beban dalam komponen pembentukan harga gas, sehingga membuat harga gas bumi lebih tinggi.

“Iuran hanya menambah beban masyarakat buat apa,” ujar dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPH Migas, di Gedung DPR, Jakarta (12/1/2020).

Menurut Falah, inisiatif BPH Migas mengevaluasi tarif pengangkutan gas bumi sudah kebablasan. ”Dia mencoba mengatur soal tarif transmisi padahal di ratas presiden tidak ada arahan,” tandas dia.

Dia mengatakan, apabila pemerintah bermaksud untuk menerapkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang mengamanatkan penurunan harga gas bumi di tingkat konsumen menjadi USD6 per MMBTU, maka sebaiknya BPH Migas tidak mengubah tarif pengangkutan gas bumi. Namun, melaksanakan sesuai dengan ketentuan yaitu melalui pengurangan penerimaan bagian negara.

Apalagi penetapan tarif itu dilakukan sesuai ketentuan BPH Migas, imbuhnya, maka mekanismenya harus dihitung dan diverifikasi oleh BPH Migas dan dituangkan dalam keputusan BPH Migas. “BPH Migas jangan jauh masuk ke tarif transmisi pengangkutan, jangan terlalu masuk ke wilayah itu,” tuturnya.

Dia melanjutkan, sebagai lembaga yang dibiayai oleh iuran badan usaha hilir gas bumi melalui pipa, seharusnya BPH Migas menjadi penyeimbang dalam menentukan kebijakan mengenai gas bumi.

“Seharusnya bukan menjadi corong pemerintah tapi penyeimbang. Kalau memang sebagai corong pemerintah iuran dicabut saja, kalaupun harus ada iuran sebaiknya diberikan saja kepada badan usaha sebagai insentif. Itu lebih bagus dan bijaksana,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menambahkan, seharusnya dengan meningkatnya pasokan gas ke dalam negeri dapat menurunkan harga gas, hal ini juga dapat diimbangi dengan penurunan iuran yang dipungut BPH Migas.

“Pemerintah sebetulnya memilii instrumen-instrumen penurunan harga, salah satunya instrumen bagian gas pemerintah diterima sepenuhnya atau sebagian gas saja. DMO juga semakin didorong mestinya semakin turun. Yang saya ingin fokus di iuran, ada usulan iuran dikurangkan saja,” kata dia.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2359 seconds (0.1#10.140)