Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda Diteken

Kamis, 13 Februari 2020 - 13:40 WIB
Nota Kesepahaman Elektronifikasi...
Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda Diteken
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati serta Menkominfo yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).

Adapun tujuan kesepakatan tersebut adalah mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan ETP pada khususnya. Ditambah transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya untuk Indonesia Maju.

Menko Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan, bahwa dalam program prioritas penyederhanaan birokrasi, strategi pemerintah adalah melalui penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik melalui RUU Cipta Kerja. "Kebijakan lain yang tak kalah penting dalam penyederhanaan birokrasi adalah penyelenggaraan e-government," ujar Airlangga Hartato di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Mendagri Tito Karnivan yang menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman ETP ini agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien sehingga tepat sasaran. "Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasan," ujar Tito.

Selanjutnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa ETP apabila dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai tujuan di antaranya Delivery Assurance, ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat, lalu data utiilisation, data dapat diolah dan menjadi feedback.

Ditambah serta continous improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus, serta mendukung fiskal nasional, ETP dapat otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak. Lalu mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik.

"Namun ini tidak hanya untuk urusan keuangan, yang paling penting dana digunakan untuk manfaat masyarakat jadi tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang makin baik," jelas Menkeu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)