Mengenal Danantara, Badan Pengelola BUMN yang Diluncurkan Prabowo
Senin, 24 Februari 2025 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, BP Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.
- Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
- Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota
Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Adapun, Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Menetapkan remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.
Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.
Dewan Pengawas
- Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
- Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota
Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Adapun, Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Menetapkan remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.
Lihat Juga :