Mengenal Danantara, Badan Pengelola BUMN yang Diluncurkan Prabowo
Senin, 24 Februari 2025 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana BPI Danantara. Berikut rinciannya:
- Warga negara Indonesia
- Mampu melakukan perbuatan hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama
- Bukan pengurus atau anggota partai politik
- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Warga negara Indonesia
- Mampu melakukan perbuatan hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama
- Bukan pengurus atau anggota partai politik
- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
(nng)
Lihat Juga :