Koperasi Dijadikan Kedok Pencucian Uang, Menkop UKM Meradang

Minggu, 23 Februari 2020 - 22:01 WIB
Koperasi Dijadikan Kedok Pencucian Uang, Menkop UKM Meradang
Koperasi Dijadikan Kedok Pencucian Uang, Menkop UKM Meradang
A A A
JAKARTA - praktik investasi berkedok koperasi belakangan ini merisaukan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Masalah ini dimintanya dapat segera dituntaskan oleh pihak-pihak terkait untuk menjaga nama baik koperasi.

"Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi," tegas Teten dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2020).

Menurut Teten, mereka sebenarnya menjadikan koperasi sebagai kedok untuk berpraktik seperti perbankan. Untuk itu, Teten mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktik perbankan, dan praktik rentenir", ujar Teten.

Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, tegas Teten, maka akan merusak nama baik koperasi dalam pengembangan ke depannya. "Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan", ucapnya.

Teten mengakui, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal berkedok koperasi tersebut. "Kita akan segera benahi dan bereskan masalah ini. Tunggu saja," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5994 seconds (0.1#10.140)