Saudara Kembar Pelindung Konsumen Ini Tak Bisa Dipisahkan

Kamis, 03 September 2020 - 21:22 WIB
loading...
Saudara Kembar Pelindung Konsumen Ini Tak Bisa Dipisahkan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, bahwa isu perlindungan konsumen dengan praktik monopoli dan persaingan usaha, tidak bisa dipisahkan. Bahkan, keduanya merupakan saudara kembar, baik pada konteks momen lahirnya regulasi, dan atau spirit dalam regulasi dimaksud. ( Baca juga:Masuk Tuh Barang, Penggabungan NPWP dan NIK Sedang Diproses )

"Isu perlindungan konsumen dilegitimasi via Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sedangkan isu persaingan usaha dan praktik monopoli dilegitimasi via UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua UU ini lahir dalam satu rahim yang sama, yakni “rahim reformasi”," ujar Tulus dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Oleh karena itu, menurut dia, wajar jika spirit kedua UU ini adalah sama, dan bahkan klimaks dari UU Anti Monopoli juga untuk melindungi konsumen, bukan hanya melindungi pelaku usaha.

"Oleh karena itu, praktik monopoli dan persaingan tidak sehat akan sangat mereduksi hak-hak dasar konsumen yang dijamin di dalam UUPK. Pertama misalnya, tidak ada pilihan produk yang variatif bagi konsumen sehingga mereka tidak bisa memilih," terang Tulus.

Kedua, karena mereka tidak memiliki hak untuk memilih, maka akan berdampak pada dimensi kualitas produk dan atau ongkos kemahalan suatu produk. ( Baca juga:Legislator Sumbar Minta Puan Maharani Belajar Sejarah )

"Sehingga ending dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah kerugian konsumen. Jadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selain akan mematikan pelaku usaha lain, juga akan mematikan hak-hak konsumen," ucapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)