Jegal Pesaing, Google Langgar Aturan Antimonopoli di AS

Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:38 WIB
loading...
Jegal Pesaing, Google...
Google dinyatakan bersalah oleh Departemen Kehakiman karena melanggar undang-undang antimonopoli. Foto/Dok
A A A
WASHINGTON - Google dinyatakan bersalah oleh Departemen Kehakiman karena melanggar undang-undang anti monopoli . Diterangkan Google setiap tahun mengucurkan dana miliaran dolar AS demi menjegal rivalnya dan menciptakan monopoli ilegal.

Keputusan ini menandai kemenangan penting bagi Departemen Kehakiman, di tengah usahanya mengendalikan kekuatan pasar perusahaan raksasa teknologi. Sementara itu Google berpendapat bahwa mereka memang menghadapi persaingan ketat di sektor ini dan keberhasilannya didorong oleh kualitas produknya.

Baca Juga: Mengapa AS Menggugat Google karena Pelanggaran Anti-monopoli? Berikut 5 Alasannya

Putusan ini juga membuka jalan bagi persidangan kedua terhadap induk Google, Alphabet (GOOGL. O) yang akan mengubah lanskap dunia periklanan online yang telah didominasi Google selama bertahun-tahun.

Langkah tersebut juga menjadi lampu hijau bagi penegak hukum antimonopoli AS yang agresif menuntut Big Tech, sebuah sektor yang telah mendapat sorotan dari seluruh spektrum politik.

"Pengadilan mencapai kesimpulan sebagai berikut: Google adalah monopoli, dan melakukan upaya untuk mempertahankan monopolinya," tulis Hakim Distrik AS Amit Mehta, Washington, DC.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Batal Pungut Biaya...
Trump Batal Pungut Biaya 20% di Selat Hormuz, Negara Teluk Janji Investasi Jumbo ke AS
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
Permintaan Minyak Global...
Permintaan Minyak Global Diramal Turun Tajam di 2026, Terburuk sejak Pandemi Covid-19
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Iran Ungkap Rudalnya...
Iran Ungkap Rudalnya Berhasil Hantam Jet Tempur AS di Yordania
Kelompok Perlawanan...
Kelompok Perlawanan Irak Tawarkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Pembunuhan Trump
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Trump Semprot Tuchel:...
Trump Semprot Tuchel: Kane Kok Jadi Bek?
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
Drone Israel Serang...
Drone Israel Serang Acara Pemakaman di Gaza Tengah, 8 Orang Tewas, 20 Warga Terluka
Berita Terkini
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved