Jegal Pesaing, Google Langgar Aturan Antimonopoli di AS
Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:38 WIB
loading...
Google dinyatakan bersalah oleh Departemen Kehakiman karena melanggar undang-undang antimonopoli. Foto/Dok
A
A
A
WASHINGTON - Google dinyatakan bersalah oleh Departemen Kehakiman karena melanggar undang-undang anti monopoli . Diterangkan Google setiap tahun mengucurkan dana miliaran dolar AS demi menjegal rivalnya dan menciptakan monopoli ilegal.
Keputusan ini menandai kemenangan penting bagi Departemen Kehakiman, di tengah usahanya mengendalikan kekuatan pasar perusahaan raksasa teknologi. Sementara itu Google berpendapat bahwa mereka memang menghadapi persaingan ketat di sektor ini dan keberhasilannya didorong oleh kualitas produknya.
Baca Juga: Mengapa AS Menggugat Google karena Pelanggaran Anti-monopoli? Berikut 5 Alasannya
Putusan ini juga membuka jalan bagi persidangan kedua terhadap induk Google, Alphabet (GOOGL. O) yang akan mengubah lanskap dunia periklanan online yang telah didominasi Google selama bertahun-tahun.
Langkah tersebut juga menjadi lampu hijau bagi penegak hukum antimonopoli AS yang agresif menuntut Big Tech, sebuah sektor yang telah mendapat sorotan dari seluruh spektrum politik.
"Pengadilan mencapai kesimpulan sebagai berikut: Google adalah monopoli, dan melakukan upaya untuk mempertahankan monopolinya," tulis Hakim Distrik AS Amit Mehta, Washington, DC.
Keputusan ini menandai kemenangan penting bagi Departemen Kehakiman, di tengah usahanya mengendalikan kekuatan pasar perusahaan raksasa teknologi. Sementara itu Google berpendapat bahwa mereka memang menghadapi persaingan ketat di sektor ini dan keberhasilannya didorong oleh kualitas produknya.
Baca Juga: Mengapa AS Menggugat Google karena Pelanggaran Anti-monopoli? Berikut 5 Alasannya
Putusan ini juga membuka jalan bagi persidangan kedua terhadap induk Google, Alphabet (GOOGL. O) yang akan mengubah lanskap dunia periklanan online yang telah didominasi Google selama bertahun-tahun.
Langkah tersebut juga menjadi lampu hijau bagi penegak hukum antimonopoli AS yang agresif menuntut Big Tech, sebuah sektor yang telah mendapat sorotan dari seluruh spektrum politik.
"Pengadilan mencapai kesimpulan sebagai berikut: Google adalah monopoli, dan melakukan upaya untuk mempertahankan monopolinya," tulis Hakim Distrik AS Amit Mehta, Washington, DC.
Lihat Juga :