Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Sabtu, 08 Maret 2025 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
2. Jasa Boga atau Katering – Usaha yang menyediakan bahan baku, mengolah, menyimpan, dan menyajikan makanan berdasarkan pesanan pelanggan, baik di lokasi penyimpanan maupun tempat lain yang diinginkan pelanggan.
Namun, tidak semua jenis usaha dikenakan PBJT atas Makanan dan Minuman. Berikut beberapa pengecualian yang diatur dalam kebijakan ini:
1. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan – Usaha dengan pendapatan di bawah ambang batas ini tidak wajib membayar PBJT, kecuali jika penjualannya bersifat insidental.
2. Toko swalayan dan usaha sejenis – Jika bisnis utama bukan menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, maka tidak dikenakan PBJT.
3. Pabrik makanan dan minuman – Produk yang dijual langsung oleh pabriknya tidak termasuk dalam objek pajak ini.
4. Lounge di bandara – Layanan makanan dan minuman yang diberikan kepada penumpang pesawat di lounge bandara juga tidak dikenakan PBJT.
Pengecualian dari PBJT
Namun, tidak semua jenis usaha dikenakan PBJT atas Makanan dan Minuman. Berikut beberapa pengecualian yang diatur dalam kebijakan ini:
1. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan – Usaha dengan pendapatan di bawah ambang batas ini tidak wajib membayar PBJT, kecuali jika penjualannya bersifat insidental.
2. Toko swalayan dan usaha sejenis – Jika bisnis utama bukan menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, maka tidak dikenakan PBJT.
3. Pabrik makanan dan minuman – Produk yang dijual langsung oleh pabriknya tidak termasuk dalam objek pajak ini.
4. Lounge di bandara – Layanan makanan dan minuman yang diberikan kepada penumpang pesawat di lounge bandara juga tidak dikenakan PBJT.
Lihat Juga :