Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya

Sabtu, 08 Maret 2025 - 18:03 WIB
loading...
A A A

Subjek dan Wajib Pajak PBJT


1. Subjek PBJT: Konsumen yang membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman di restoran atau jasa boga/katering.

2. Wajib Pajak PBJT: Individu atau badan usaha yang menjual atau menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen akhir.

Tarif dan Dasar Pengenaan PBJT


Tarif PBJT atas Makanan dan Minuman ditetapkan sebesar 10% dari total nilai transaksi. Misalnya, jika tagihan di restoran atau jasa katering mencapai Rp100.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp10.000. Pajak ini terutang pada saat pembayaran dilakukan dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari harmonisasi pajak daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan relevan dengan perkembangan ekonomi yang ada.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam membayar pajak. Selain itu, kontribusi pajak yang dibayarkan diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Solusi Praktis Restoran...
Solusi Praktis Restoran Modern: Kelola Semua Pesanan Daring Cukup dari Satu Layar
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
4 Drama Korea Paling...
4 Drama Korea Paling Ditunggu Juli 2026, dari Romansa hingga Thriller Aksi
Tak Cuma Jago Melukis!...
Tak Cuma Jago Melukis! RizkyAmom Sukses Padukan Seni Lukis, Ilustrasi, dan Clay Art Jadi Konten Edukatif
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Berita Terkini
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved