Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya

Sabtu, 08 Maret 2025 - 18:03 WIB
loading...
Perubahan Pajak Restoran...
Karyawan restoran sedang merapikan dan membersihkan area tempat makan di restoran. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baru saja menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini mencakup sektor Makanan dan Minuman. Sebelumnya dikenal dengan istilah Pajak Restoran, perubahan kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online E-TRAPT, Ini Manfaatnya

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?



PBJT atas Makanan dan Minuman adalah pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang dijual atau dikonsumsi, baik secara langsung maupun melalui pemesanan di restoran, jasa boga, atau katering. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Usaha yang Terkena PBJT


Beberapa jenis usaha yang wajib mengenakan PBJT atas Makanan dan Minuman antara lain:

1. Restoran – Usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan layanan penyajian, termasuk meja, kursi, dan peralatan makan.

2. Jasa Boga atau Katering – Usaha yang menyediakan bahan baku, mengolah, menyimpan, dan menyajikan makanan berdasarkan pesanan pelanggan, baik di lokasi penyimpanan maupun tempat lain yang diinginkan pelanggan.

Pengecualian dari PBJT


Namun, tidak semua jenis usaha dikenakan PBJT atas Makanan dan Minuman. Berikut beberapa pengecualian yang diatur dalam kebijakan ini:

1. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan – Usaha dengan pendapatan di bawah ambang batas ini tidak wajib membayar PBJT, kecuali jika penjualannya bersifat insidental.

2. Toko swalayan dan usaha sejenis – Jika bisnis utama bukan menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, maka tidak dikenakan PBJT.

3. Pabrik makanan dan minuman – Produk yang dijual langsung oleh pabriknya tidak termasuk dalam objek pajak ini.

4. Lounge di bandara – Layanan makanan dan minuman yang diberikan kepada penumpang pesawat di lounge bandara juga tidak dikenakan PBJT.

Subjek dan Wajib Pajak PBJT


1. Subjek PBJT: Konsumen yang membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman di restoran atau jasa boga/katering.

2. Wajib Pajak PBJT: Individu atau badan usaha yang menjual atau menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen akhir.

Tarif dan Dasar Pengenaan PBJT


Tarif PBJT atas Makanan dan Minuman ditetapkan sebesar 10% dari total nilai transaksi. Misalnya, jika tagihan di restoran atau jasa katering mencapai Rp100.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp10.000. Pajak ini terutang pada saat pembayaran dilakukan dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari harmonisasi pajak daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan relevan dengan perkembangan ekonomi yang ada.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam membayar pajak. Selain itu, kontribusi pajak yang dibayarkan diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Rekomendasi
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Berita Terkini
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved