Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:51 WIB
loading...
A A A
Pemberian THR diatur berdasarkan regulasi pemerintah yang mengharuskan instansi dan perusahaan untuk menyalurkan sesuai ketentuan. Berdasarkan rapat koordinasi antar Menteri pada 27 Februari 2025, THR akan dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri, yang diperkirakan mulai Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya

Besaran THR PPPK 2025


Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024 besaran THR PPPK 2025 kemungkinan besar tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Besaran THR tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

Contohnya, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural dapat menerima THR sebesar Rp26.299.000 dan Rp23.420.250, masing-masing. Pegawai dengan gelar S1 dan masa kerja lebih dari 20 tahun akan memperoleh THR sekitar Rp6.521.550, sedangkan yang memiliki gelar S2 akan menerima sekitar Rp7.542.150. Besaran THR setiap pegawai beragam tergantung pada jabatan dan masa kerja mereka.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Lonjakan Inflasi Mengancam...
Lonjakan Inflasi Mengancam Ekonomi RI, THR Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Pensiunan Cair Serentak,...
THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau
THR ASN dan Pegawai...
THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Tujuan Bupati Cilacap...
Tujuan Bupati Cilacap Hendak Kasih THR ke Forkopimda Ditelisik, KPK: Kan Sudah Dapet dari Pemerintah?
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Rekomendasi
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved