PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:39 WIB
loading...
PBJT atas Jasa Parkir...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan dalam sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah "Pajak Parkir" kini diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir atas layanan parkir yang dikelola secara komersial," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir di luar badan jalan, layanan parkir valet, dan penitipan kendaraan berbayar.



Layanan yang Terkena PBJT


PBJT atas Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:

1. Tempat parkir berbayar yang dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.

2. Layanan parkir valet, di mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.

Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan PBJT, antara lain:

1. Tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.

2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan di area kantor.

3. Parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing yang didasarkan pada prinsip timbal balik.

4. Penitipan kendaraan dengan kapasitas kecil, maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.

5. Area parkir yang khusus digunakan untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.



Siapa yang Wajib Membayar PBJT?

Dalam skema pajak ini, terdapat dua pihak yang terlibat:
1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir berbayar.

2. Wajib Pajak: Badan usaha atau individu yang mengelola dan menyediakan layanan parkir.

Tarif PBJT atas Jasa Parkir


Pemerintah menetapkan tarif PBJT sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir. Pajak ini terutang pada saat pembayaran biaya parkir dilakukan, baik secara langsung maupun melalui voucher parkir. Jika biaya parkir yang dibayar adalah Rp20.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp2.000 (Rp20.000 x 10%).

Penerapan PBJT atas Jasa Parkir diharapkan dapat memberikan berbagai dampak positif. Di antaranya, meningkatkan transparansi dalam pengumpulan pajak dan memperjelas sistem pengelolaan pajak parkir. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih teratur dan modern.

Dengan sistem pajak yang lebih jelas dan terstruktur, pelayanan parkir di Jakarta diharapkan akan menjadi lebih baik, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar bagi kemajuan kota Jakarta.

Sebagai warga yang peduli, mari kita dukung kebijakan ini dengan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, demi menciptakan kota yang lebih nyaman, teratur, dan berdaya saing tinggi.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
Tarif Tol Jakarta-Jogja...
Tarif Tol Jakarta-Jogja Usai Diskon 20% Lebaran 2025, Rogoh Kocek Segini
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Chandra Asri Distribusikan...
Chandra Asri Distribusikan 20 Perahu Operasional Tanggulangi Banjir di Jakarta
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Mau Punya Rumah di Jakarta...
Mau Punya Rumah di Jakarta Bebas BPHTB? Penuhi 5 Kriteria Ini
Rekomendasi
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Punya Staf Khusus, Yustinus Prastowo, Chico Hakim, hingga Firdaus Ali
Mudik Lebaran, Komisi...
Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Minta BUMN Pastikan Kesiapan Jalan hingga Rest Area
Profil Dirdik Jampidsus...
Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya
Berita Terkini
Mata Uang yang Paling...
Mata Uang yang Paling Banyak Dipalsukan di Dunia, Dolar AS Jadi Target Utama
2 jam yang lalu
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
2 jam yang lalu
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Trump Bangun Cadangan...
Trump Bangun Cadangan Bitcoin, Indonesia Tertarik Ikuti Jejak AS?
4 jam yang lalu
Resmikan Pabrik Emas...
Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Prabowo: Kita Tidak Ingin hanya Jual Bahan Baku
5 jam yang lalu
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved