Mau Punya Rumah di Jakarta Bebas BPHTB? Penuhi 5 Kriteria Ini
Senin, 03 Maret 2025 - 22:14 WIB
loading...
Kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menikmati pembebasan BPHTB di Jakarta. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024.
Baca Juga: Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Siap Biayai Pembangunan 7 Juta Rumah di Indonesia
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah . Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur pengecualian BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta.
Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak serta memperluas kesempatan mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau.
Baca Juga: Demi Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Utang ke Bank Dunia
Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024.
Baca Juga: Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Siap Biayai Pembangunan 7 Juta Rumah di Indonesia
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah . Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur pengecualian BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta.
Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak serta memperluas kesempatan mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau.
Baca Juga: Demi Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Utang ke Bank Dunia
Lihat Juga :