Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," jelasnya.
DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. "Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan," ungkap Dwi.
DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. "Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan," ungkap Dwi.
(nng)
Lihat Juga :