Tangkal Dampak Corona, Sri Mulyani Akan Berikan Keringanan Pajak

Kamis, 05 Maret 2020 - 22:53 WIB
Tangkal Dampak Corona,...
Tangkal Dampak Corona, Sri Mulyani Akan Berikan Keringanan Pajak
A A A
JAKARTA - Penyebaran virus corona telah mengganggu perekonomian Indonesia. Agar bahaya tidak mendalam, pemerintah akan meringankan sederet aturan perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keringanan pajak ini dilakukan dalam memberikan stimulus pada perekonomian Indonesia ditengah tekanan yang diakibatkan virus corona (Covid-19).

Adapun rincian perpajakannya yakni pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25, kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sri Mulyani menerangkan pihaknya sedang menghitung formulasi stimulus pajak yang akan diterapkan sambil melihat perkembangan virus corona.

"Kita sekarang sedang menghitung keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena, dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka, dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun kepada masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan," jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, dalam kebijakan ini harus disampaikan terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan lihat ya. Kita lihat semuanya dan nanti kita sampaikan ke bapak Presiden (Jokowi) sebelum saya ceritakan ke Anda," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkeu Bebaskan Pajak...
Menkeu Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Penerimaan Pajak Seret,...
Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya
Wahai Influencer, Selebgram,...
Wahai Influencer, Selebgram, dan Artis! Pahami Pajak Natura: Dapat Barang, Keluar Duit
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Beasiswa Tidak Kena Pajak Penghasilan
Tok! Sri Mulyani Resmi...
Tok! Sri Mulyani Resmi Menerbitkan Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
4 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
4 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
4 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
5 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
5 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Bocoran 4 Calon Menkeu...
Bocoran 4 Calon Menkeu Pilihan Prabowo untuk Gantikan Sri Mulyani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved