Iuran BPJS Batal Naik, Ancaman Sri Mulyani Soal Tarik Dana Rp13,5 T Bisa Terjadi
A
A
A
JAKARTA - Ancaman Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang sempat dilontarkan beberapa waktu lalu, terkait dengan penarikan dana yang sebelumnya diberikan pemerintah untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran dan pegawai pemerintah bisa terjadi. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kami akan mendalami, melihat konsekuensinya dan implikasi seperti apa. Butuh diskusi dengan kementerian lain yang terkait," ucap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Ancam Tarik Lagi Dana Suntikan ke BPJS)
Sambung dia menyayangkan keputusan MA lantaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan upaya untuk menyehatkan keuangan lembaga tersebut. Masalah defisit pada lembaga asuransi negara itu kini cukup dalam, dimana defisit keuangan tercatat mencapai triliunan rupiah.
"Kami sudah cari cara dengan tambal dan beri uang lebih awal. Dengan ada putusan ini, kami harus pelajari dahulu implikasinya. Kenaikan ini cara pemerintah untuk bisa membiayai defisit tahun ini," ujarnya.
(Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Sri Mulyani: Itu Suatu Realita)
Saat ini, keuangan BPJS Kesehatan masih rugi hingga Rp 15,5 triliun meski pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun akhir tahun lalu. Adapun dana tersebut merupakan pembayaran selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran dan pegawai pemerintah.
"Kami akan mendalami, melihat konsekuensinya dan implikasi seperti apa. Butuh diskusi dengan kementerian lain yang terkait," ucap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Ancam Tarik Lagi Dana Suntikan ke BPJS)
Sambung dia menyayangkan keputusan MA lantaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan upaya untuk menyehatkan keuangan lembaga tersebut. Masalah defisit pada lembaga asuransi negara itu kini cukup dalam, dimana defisit keuangan tercatat mencapai triliunan rupiah.
"Kami sudah cari cara dengan tambal dan beri uang lebih awal. Dengan ada putusan ini, kami harus pelajari dahulu implikasinya. Kenaikan ini cara pemerintah untuk bisa membiayai defisit tahun ini," ujarnya.
(Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Sri Mulyani: Itu Suatu Realita)
Saat ini, keuangan BPJS Kesehatan masih rugi hingga Rp 15,5 triliun meski pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun akhir tahun lalu. Adapun dana tersebut merupakan pembayaran selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran dan pegawai pemerintah.
(akr)