Restrukturisasi Utang Bisa Jadi Solusi dalam Selesaikan Sengketa Utang
Sabtu, 05 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, selain menghadirkan Menkumham RI sebagai pembuka, Webinar Internasional AKPI turut menyajikan sejumlah pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang sebagai pembicara. Dari Indonesia terdapat Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI).
(Baca Juga: Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional )
Sedangkan pembicara internasional di antaranya Robert Van Galen dari Nauta Dutilh, Belanda, John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapura). Webinar Internasional AKPI yang diikuti 500 peserta ini mendiskusikan tentang kerangka hukum dan praktik restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapura, Australia dan Belanda.
Di samping itu, AKPI juga ingin menggali jauh mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktik restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional )
Sedangkan pembicara internasional di antaranya Robert Van Galen dari Nauta Dutilh, Belanda, John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapura). Webinar Internasional AKPI yang diikuti 500 peserta ini mendiskusikan tentang kerangka hukum dan praktik restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapura, Australia dan Belanda.
Di samping itu, AKPI juga ingin menggali jauh mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktik restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi Covid-19.
(akr)
Lihat Juga :