Pemerintah Keluarkan Paket Stimulus Kedua untuk Insentif Bebas Pajak

Jum'at, 13 Maret 2020 - 11:17 WIB
Pemerintah Keluarkan...
Pemerintah Keluarkan Paket Stimulus Kedua untuk Insentif Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan akan memberikan stimulus kedua untuk insentif ekonomi dalam rangka meminimalisasi dampak wabah virus corona (Covid-19) yang membuat perekonomian dalam negeri merana.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat memberikan stimulus fiskal berupa penundaan pemungutan pajak selama enam bulan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25.

"Pertama, relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah dan diberikan periode enam bulan. Hal ini untuk memberikan stimulus ekonomi," ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia melanjutkan, stimulus paket kedua ini akan berlangsung selama enam bulan yang akan dimulai pada awal April mendatang. Adapun stimulus ini menekankan ketersediaan stok pangan. Kemudian sektor pariwisata dan transportasi serta industri manufaktur.

"Karena kondisi global ini membuat harga minyak akibat perang harga antara Arab Saudi dan Rusia juga jadi turut perhatian. Jadinya kita mengeluarkan stimulus kedua untuk beberapa beberapa hal terkait fiskal relaksasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan enam bulan,” katanya.

Dia melanjutkan, relaksasi juga diberikan untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku 19 sektor pengolahan. Lalu pemerintah juga memberikan potongan PPh pasal 25 sebesar 30%. Serta relaksasi restitusi PPh diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor, berlaku enam bulan.

“Kemudian ada relaksasi bea masuk sektor industri, ada stimulus non fiskal penyederhanaan larangan untuk ekspor health certificate dan fee legal tidak diwajibkan,” jelasnya.

Dia pun menambahkan, pemerintah juga melonggarkan larangan terbatas untuk 443 HS produk ikan dan non ikan, industri kehutanan. Lebih lanjut bahan pangan strategis, industri garam, gula, dan tepung. Relaksasi ini diperuntukkan bagi reputable trader yang mempunyai kepatuhan tinggi.

"Ini semua kita bekerjasama agar semuanya bisa tidak terbebani. Dengan stimulus ini kita memberikan keringanan pada perusahaan," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8916 seconds (0.1#10.140)