Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Yang menjadi masalah sekarang ini tidak adanya kepastian hukum terkait kawasan hutan di Kalteng. Perda No 8 Tahun 2003 menyebut Kawasan Hutan luasnya 66%, sedangkan kawasan non hutan 34%. Aturan tersebut diubah Perda No 5 Tahun 2015 yang mengubah kawasan hutan menjadi 88%, lahan non hutan (12%). Merujuk pada perda baru itu berarti kawasan hon hutan yang sebelumnya luasnya 34% berkurang menjadi 12%.
"Hal inilah yang menjadikan tidak ada kepastian hukum di negara hukum ini," jelasnya.
Akibat Perda tersebut, lahan perumahan 8 hektare miliknya yang sebelumnya wilayah non hutan diklaim menjadi masuk kawasan hutan. Akhmad Taufik mengaku sudah mengantongi izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga sertifikat yang sah. Dia berharap bisa mendapatkan keadilan atas masalah tersebut, Apalagi, perumahan itu telah dihuni oleh masyarakat.
Terkait hal tersebut, dia meminta Presiden Prabowo untuk tegas menegakkan hukum dalam penertiban Kawasan hutan. ‘’Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum tapi jangan melanggar hukum. Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU. Kan pemerintah juga yang membuat UU. Jangan pemerintah merampas hak rakyat,’’ tandasnya.
Taufik juga menyertakan Surat Jaksa Agung RI, No. B.072A/A.GP.1/09/2010, tanggal 21 September 2010, Perihal Permohonan Pertimbangan Hukum atas keterlanjuran Pemanfaatan Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Hendarman Supandji. Dimana pokok intinya kawasan hutan yang disahkan oleh pemerintah harus melalui tahapan-tahapan penetapan kawasan hutan terlebih dulu.
Karena itu, Akhmad Taufik menuliskan bahwa secara hukum, tindakan hukum Satgas yang melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur pada khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya merupakan perbuatan melawan hukum. Banyak warga Kalteng yang resah terkait penertiban hutan yang dilakukan satgas, namun mereka tidak berani bersuara.
"Hal inilah yang menjadikan tidak ada kepastian hukum di negara hukum ini," jelasnya.
Akibat Perda tersebut, lahan perumahan 8 hektare miliknya yang sebelumnya wilayah non hutan diklaim menjadi masuk kawasan hutan. Akhmad Taufik mengaku sudah mengantongi izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga sertifikat yang sah. Dia berharap bisa mendapatkan keadilan atas masalah tersebut, Apalagi, perumahan itu telah dihuni oleh masyarakat.
Terkait hal tersebut, dia meminta Presiden Prabowo untuk tegas menegakkan hukum dalam penertiban Kawasan hutan. ‘’Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum tapi jangan melanggar hukum. Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU. Kan pemerintah juga yang membuat UU. Jangan pemerintah merampas hak rakyat,’’ tandasnya.
Taufik juga menyertakan Surat Jaksa Agung RI, No. B.072A/A.GP.1/09/2010, tanggal 21 September 2010, Perihal Permohonan Pertimbangan Hukum atas keterlanjuran Pemanfaatan Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Hendarman Supandji. Dimana pokok intinya kawasan hutan yang disahkan oleh pemerintah harus melalui tahapan-tahapan penetapan kawasan hutan terlebih dulu.
Karena itu, Akhmad Taufik menuliskan bahwa secara hukum, tindakan hukum Satgas yang melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur pada khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya merupakan perbuatan melawan hukum. Banyak warga Kalteng yang resah terkait penertiban hutan yang dilakukan satgas, namun mereka tidak berani bersuara.
(nng)
Lihat Juga :