Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau merujuk surat menteri pertanian di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa," paparnya.
Masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik. Dalam perjalanannya, pada 2010 terjadi kemelut hukum dalam pelaksanaannya antara pemerintah daerah dan kementerian Kehutanan. Bahkan, kala itu, Menteri Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Menteri Pertanian No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut.
Menanggapi sikap Menteri Kehutanan, sejumlah kepala daerah akhirnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan menang.
Taufik yang menjadi salah satu pemohonnya mengatakan, Kementerian Kehutanan ternyata tidak mau mengindahkan putusan MK dengan tetap bersikukuh melakukan penunjukan kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan di Propinsi Kalimantan Tengah menurut SK: 529/Menhut-II/2012 adalah 12.697.522 hektare (82,45 %), sedangkan kawasan non hutan seluas 2.707.073 hektare (17,55 %) dari luas Provinsi Kalimantan Tengah seluas 15.426.889 hektare.
"Kalau berdasarkan MK, penunjukan itu tidak punya kekuatan hukum mengikat karena melanggar UUD. Masak Menteri kehutanan tetap bersikukuh pakai penunjukan. Berarti beliau tidak mengindahkan putusan MK," ungkapnya.
Baca Juga: SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Ditambah lagi, dalam UU NO 5 Tahun 1967 dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan juga tidak ada kata penunjukan kawasan hutan, yang ada adalah penetapan kawasan hutan. Begitu pula di UU Cipta Kerja.
Masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik. Dalam perjalanannya, pada 2010 terjadi kemelut hukum dalam pelaksanaannya antara pemerintah daerah dan kementerian Kehutanan. Bahkan, kala itu, Menteri Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Menteri Pertanian No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut.
Menanggapi sikap Menteri Kehutanan, sejumlah kepala daerah akhirnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan menang.
Taufik yang menjadi salah satu pemohonnya mengatakan, Kementerian Kehutanan ternyata tidak mau mengindahkan putusan MK dengan tetap bersikukuh melakukan penunjukan kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan di Propinsi Kalimantan Tengah menurut SK: 529/Menhut-II/2012 adalah 12.697.522 hektare (82,45 %), sedangkan kawasan non hutan seluas 2.707.073 hektare (17,55 %) dari luas Provinsi Kalimantan Tengah seluas 15.426.889 hektare.
"Kalau berdasarkan MK, penunjukan itu tidak punya kekuatan hukum mengikat karena melanggar UUD. Masak Menteri kehutanan tetap bersikukuh pakai penunjukan. Berarti beliau tidak mengindahkan putusan MK," ungkapnya.
Baca Juga: SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Ditambah lagi, dalam UU NO 5 Tahun 1967 dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan juga tidak ada kata penunjukan kawasan hutan, yang ada adalah penetapan kawasan hutan. Begitu pula di UU Cipta Kerja.
Lihat Juga :