Penertiban Kawasan Hutan Diminta Utamakan Kepastian Hukum dan Data Valid
Senin, 28 April 2025 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
"Harus dipilah mana HGU yang terbit lebih dulu dari peta kawasan hutan, dan mana yang setelahnya. Dalam kerja sama dengan Kementerian Kehutanan, HGU yang lebih dulu terbit akan diakui," ujar Nusron.
Sadino mendukung pendekatan tersebut dan menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan yang memiliki kepastian hukum adalah yang telah melalui tahapan pengukuhan hingga penetapan.
Ia mengingatkan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan bekerja berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 serta mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan konflik hukum berkepanjangan.
Terkait klaim kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lahan HGU, Sadino menegaskan bahwa hak-hak pihak ketiga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum penetapan kawasan dilakukan. Jika tidak, maka penetapan tersebut dapat dianggap cacat hukum dan digugat.
Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-2011 yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan enclave atau pengeluaran kawasan terhadap hak-hak masyarakat seperti HGU, SHM, dan HGB yang terdampak klaim kawasan hutan.
"Jika lahan HGU disita atau disegel, negara wajib memberikan kompensasi. HGU adalah hak konstitusional yang tidak bisa diambil begitu saja," tegasnya.
Sadino mendukung pendekatan tersebut dan menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan yang memiliki kepastian hukum adalah yang telah melalui tahapan pengukuhan hingga penetapan.
Ia mengingatkan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan bekerja berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 serta mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan konflik hukum berkepanjangan.
Terkait klaim kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lahan HGU, Sadino menegaskan bahwa hak-hak pihak ketiga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum penetapan kawasan dilakukan. Jika tidak, maka penetapan tersebut dapat dianggap cacat hukum dan digugat.
Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-2011 yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan enclave atau pengeluaran kawasan terhadap hak-hak masyarakat seperti HGU, SHM, dan HGB yang terdampak klaim kawasan hutan.
"Jika lahan HGU disita atau disegel, negara wajib memberikan kompensasi. HGU adalah hak konstitusional yang tidak bisa diambil begitu saja," tegasnya.
Lihat Juga :