Penurunan Tarif Listrik Tak Berdampak ke Keuangan PLN

Senin, 07 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Penurunan Tarif Listrik Tak Berdampak ke Keuangan PLN
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Penurunan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi cukup berdampak terhadap pendapatan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN . Meski begitu, potensi kerugian tersebut diklaim tidak berpengaruh pada neraca keuangan perusahaan.

Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, potensi kehilangan pendapatan dari penurunan tarif listrik nonsubsidi sebesar Rp391 miliar hingga akhir tahun. Menurut dia, penurunan pendapatan tersebut tidak menjadi masalah karena pada saat yang sama perusahaan juga melakukan efisiensi. (Baca: Opini Publik Dinilai Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki)

“Dampak ke potensi pendapatan sebesar Rp391 miliar. Itu pendapatan. Nah, bagaimana kalau kita melakukan penghematan? Kalau kita hemat biaya, maka tidak bermasalah dan ada kompensasi dari pemerintah juga,” ujar Bob di Jakarta kemarin.

Bob menuturkan, perusahaan akan melakukan penghematan melalui bauran energi dengan menggunakan energi berbiaya murah. Misalnya, melalui pengadaan batu bara yang biayanya lebih murah. Selain itu, efisiensi yang dilakukan perseroan juga mengganti diesel di tempat terpencil dengan menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (Baca juga: Jam Tangan Misterius Kurt Cobain yang Tak Banyak Orang Tahu)

“Artinya, biaya-biaya tadi bisa berkurang. Tapi, yang paling penting dengan pengurangan ini, kami harapkan konsumsi listrik naik,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober—Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami kekeringan)

Untuk pelanggan tegangan rendah, tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli—September 2020. (Oktiani Endarwati)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)