Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
Jum'at, 09 Mei 2025 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
Untuk keperluan validasi, NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. NIK akan diverifikasi melalui basis data kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah. NIK dinyatakan valid jika terdaftar dalam sistem kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, nama di SPPT sama dengan nama pada NIK termasuk ejaan dan urutan penulisan.
"Apabila wajib pajak dalam SPPT telah meninggal dunia, maka proses balik nama atau mutasi kepemilikan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pembaruan data," jelas Morris.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Balik nama atau mutasi PBB diperlukan saat terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, atau warisan. Langkah ini penting agar kewajiban perpajakan tercatat atas nama pihak yang sah. Identitas yang diperbarui juga menjadi dasar dalam pengajuan pembebasan atau pengurangan pajak.
Setelah proses pemutakhiran dan validasi NIK selesai, Bapenda akan menetapkan ulang nilai SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Hasil penetapan ulang ini dapat berupa:
"Apabila wajib pajak dalam SPPT telah meninggal dunia, maka proses balik nama atau mutasi kepemilikan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pembaruan data," jelas Morris.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Balik nama atau mutasi PBB diperlukan saat terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, atau warisan. Langkah ini penting agar kewajiban perpajakan tercatat atas nama pihak yang sah. Identitas yang diperbarui juga menjadi dasar dalam pengajuan pembebasan atau pengurangan pajak.
Setelah proses pemutakhiran dan validasi NIK selesai, Bapenda akan menetapkan ulang nilai SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Hasil penetapan ulang ini dapat berupa:
Lihat Juga :