Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Persiapkan Dokumen Pendukung
1. Siapkan dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.2. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
3. Lengkapi data sesuai dengan identitas resmi, lalu unggah dokumen. Ukuran file tidak boleh melebihi 3 MB.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Syarat Pendaftaran Rusunawa
1. Pemohon harus merupakan kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun.
2. Memiliki fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, dan NPWP.
3. Menyertakan PM-1 dari kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah.
4. Penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.
5. Menyediakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
Lihat Juga :