Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau
Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:52 WIB
loading...
Industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara melalui cukai. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunjukkan komitmen mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau serta makanan dan minuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Selain itu, ia juga menolak rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026.
Bersama para buruh dan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur, Gubernur Khofifah menandatangani 17 poin dalam dokumen Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Khofifah dengan tegas mendukung rekomendasi buruh untuk merevisi PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang menyentuh isu sensitif tentang tembakau, makanan, dan minuman.
Selain itu, mantan Menteri Sosial tersebut juga menyetujui permintaan buruh untuk menolak rencana pengenaan cukai pemanis pada produk makanan dan minuman, serta menolak kenaikan cukai rokok tahun 2026.
"Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal-pasal terkait tembakau, makanan, dan minuman," demikian bunyi pernyataan dalam dokumen komitmen yang ditandatangani tersebut.
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
Bersama para buruh dan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur, Gubernur Khofifah menandatangani 17 poin dalam dokumen Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Khofifah dengan tegas mendukung rekomendasi buruh untuk merevisi PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang menyentuh isu sensitif tentang tembakau, makanan, dan minuman.
Selain itu, mantan Menteri Sosial tersebut juga menyetujui permintaan buruh untuk menolak rencana pengenaan cukai pemanis pada produk makanan dan minuman, serta menolak kenaikan cukai rokok tahun 2026.
"Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal-pasal terkait tembakau, makanan, dan minuman," demikian bunyi pernyataan dalam dokumen komitmen yang ditandatangani tersebut.
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
Lihat Juga :