Serikat Pekerja Dorong Deregulasi PP 28/2024 dan Moratorium Kenaikan CHT
Kamis, 15 Mei 2025 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Sudarto menekankan urgensi deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi sektor makanan, minuman, dan tembakau dari tekanan ekonomi. Ia menyoroti PP 28/2024 yang dianggap kontroversial dan mendesak agar segera dibatalkan.
"Pasal-pasal dalam PP ini, seperti pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (aturan turunan PP 28/2024), mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan," ujarnya.
FSP RTMM-SPSI secara tegas mendorong pembatalan pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dalam PP 28/2024. "Aturan ini tidak sesuai dengan tujuan yang diungkap ke publik. Kebijakan ini tidak berfungsi sebagai upaya mitigasi atau partisipasi, melainkan lebih kepada pelarangan yang mematikan industri. Padahal, saat ini tidak ada lapangan kerja pengganti," jelas Sudarto.
Lebih lanjut, Sudarto juga menekankan pentingnya moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan. "Di tengah kondisi ekonomi yang stagnan dan melemah, kenaikan CHT hanya akan menambah beban industri, meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan berujung pada PHK massal," katanya.
Sudarto menegaskan bahwa menyelamatkan sektor padat karya, terutama industri strategis seperti tembakau, sangat penting.
"Pasal-pasal dalam PP ini, seperti pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (aturan turunan PP 28/2024), mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan," ujarnya.
FSP RTMM-SPSI secara tegas mendorong pembatalan pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dalam PP 28/2024. "Aturan ini tidak sesuai dengan tujuan yang diungkap ke publik. Kebijakan ini tidak berfungsi sebagai upaya mitigasi atau partisipasi, melainkan lebih kepada pelarangan yang mematikan industri. Padahal, saat ini tidak ada lapangan kerja pengganti," jelas Sudarto.
Lebih lanjut, Sudarto juga menekankan pentingnya moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan. "Di tengah kondisi ekonomi yang stagnan dan melemah, kenaikan CHT hanya akan menambah beban industri, meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan berujung pada PHK massal," katanya.
Sudarto menegaskan bahwa menyelamatkan sektor padat karya, terutama industri strategis seperti tembakau, sangat penting.
Lihat Juga :