Serikat Pekerja Dorong Deregulasi PP 28/2024 dan Moratorium Kenaikan CHT
Kamis, 15 Mei 2025 - 21:10 WIB
loading...
FSP RTMM-SPSI mendorong pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal terkait tembakau. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendorong pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta memberlakukan moratorium kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI Sudarto AS, mengungkapkan keresahan mereka terhadap kondisi ekonomi global dan domestik yang tidak menentu serta tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemerintah harus berpihak kepada pekerja industri makanan, minuman, dan tembakau. Kebijakan yang tidak konsisten dan diskriminatif hanya akan memperburuk keadaan, termasuk insentif PPh 21 yang tidak mencakup para anggota kami di sektor industri hasil tembakau dan makanan minuman," tegas Sudarto dalam pernyataannya, Kamis (15/5).
Baca Juga: Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau
Ia menambahkan perluasan insentif PPh 21 ke sektor tembakau dan makanan-minuman akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh sektor padat karya, bukan hanya sebagian.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI Sudarto AS, mengungkapkan keresahan mereka terhadap kondisi ekonomi global dan domestik yang tidak menentu serta tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemerintah harus berpihak kepada pekerja industri makanan, minuman, dan tembakau. Kebijakan yang tidak konsisten dan diskriminatif hanya akan memperburuk keadaan, termasuk insentif PPh 21 yang tidak mencakup para anggota kami di sektor industri hasil tembakau dan makanan minuman," tegas Sudarto dalam pernyataannya, Kamis (15/5).
Baca Juga: Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau
Ia menambahkan perluasan insentif PPh 21 ke sektor tembakau dan makanan-minuman akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh sektor padat karya, bukan hanya sebagian.
Lihat Juga :