Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Mulai Hari Ini, Begini Penjelasan Pemerintah
Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:50 WIB
loading...
Tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya resmi naik mulai hari ini, 17 Mei 2025, berikut penjelasan dari pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, 17 Mei 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025 yang telah diundangkan pada 14 Mei 2025.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan, Eddy Abdurrachman menyatakan, bahwa penyesuaian tarif pungutan ekspor ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDPKS yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75 persen dari harga CPO Referensi Kemendag,” ujar Eddy dalam keterangannya.
Baca Juga: SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Ia menjelaskan, dasar kebijakan ini adalah untuk mendukung keberlanjutan pengembangan industri sawit nasional, termasuk layanan dan pendanaan program pembangunan kelapa sawit. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memperlancar program peremajaan perkebunan dan pembangunan sarana prasarana kelapa sawit.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan, Eddy Abdurrachman menyatakan, bahwa penyesuaian tarif pungutan ekspor ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDPKS yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75 persen dari harga CPO Referensi Kemendag,” ujar Eddy dalam keterangannya.
Baca Juga: SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Ia menjelaskan, dasar kebijakan ini adalah untuk mendukung keberlanjutan pengembangan industri sawit nasional, termasuk layanan dan pendanaan program pembangunan kelapa sawit. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memperlancar program peremajaan perkebunan dan pembangunan sarana prasarana kelapa sawit.
Lihat Juga :