Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM
Senin, 19 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Buminata Cita Banggai Energi dipilih sebagai pengembang perdana dalam penerapan Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan ini merupakan pelopor dalam pengembangan PLTM di Indonesia sejak 2003.
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut baik diterbitkannya peraturan tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi bisnis yang dijalankan.
"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, investasi yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja," ujar dia.
Hengky menambahkan, meskipun PLTM termasuk dalam kategori EBT yang didorong oleh pemerintah, bisnis ini tetap memiliki risiko tinggi. Ia berharap perubahan ini dapat menarik perhatian lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi dalam pengembangan PLTM.
"Harga yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi di bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Yang terpenting, bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut baik diterbitkannya peraturan tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi bisnis yang dijalankan.
"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, investasi yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja," ujar dia.
Hengky menambahkan, meskipun PLTM termasuk dalam kategori EBT yang didorong oleh pemerintah, bisnis ini tetap memiliki risiko tinggi. Ia berharap perubahan ini dapat menarik perhatian lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi dalam pengembangan PLTM.
"Harga yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi di bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Yang terpenting, bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.
Lihat Juga :