Mau Kebagian Bantuan KUR Super Mikro? Ini Persyaratannya
Senin, 07 September 2020 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
"Agunan pokoknya adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR. Tidak diperlukan agunan tambahan dan total akumulasi plafon KUR-nya tidak dibatasi," tambahnya.
(Baca Juga: Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan )
Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. "Tentunya juga dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR," tambah Iskandar.
Adapun persyaratan lengkap untuk menerima KUR Super Mikro ini adalah sebagai berikut:
1. Usaha mikro
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan atau usaha baru dengan persyaratan;
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha
3. Bagi pegawai yang ter-PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR
(Baca Juga: Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan )
Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. "Tentunya juga dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR," tambah Iskandar.
Adapun persyaratan lengkap untuk menerima KUR Super Mikro ini adalah sebagai berikut:
1. Usaha mikro
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan atau usaha baru dengan persyaratan;
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha
3. Bagi pegawai yang ter-PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR
(akr)
Lihat Juga :