Industri Tembakau Tertekan, Gaprindo Minta PP 28/2024 Ditinjau Ulang

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
Industri Tembakau Tertekan,...
Industri Hasil Tembakau (IHT) sedang menghadapi tekanan yang mengancam keberlanjutan sektor ini. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) sedang menghadapi tekanan yang mengancam keberlanjutan sektor ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada kuartal I-2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar 3,77% (year on year/yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun 2024, sektor ini masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 7,63% yoy.

Penurunan tajam ini menunjukkan bahwa IHT semakin berada dalam posisi yang tertekan oleh berbagai faktor, seperti tingginya kenaikan tarif cukai tahunan, pelemahan daya beli masyarakat, dan semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Tekanan dan penurunan tajam ini dikhawatirkan akan diperburuk oleh berbagai kebijakan yang dinilai membebani industri, salah satunya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan aturan turunannya seperti rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging).

Baca Juga: HKTI Dorong Penyederhanaan Regulasi Perkuat Industri Hasil Tembakau

Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dianggap menekan ruang gerak pelaku usaha di sektor tembakau. Selain itu,sektor industri tembakau juga terus menghadapi ketidakpastian usaha yang dipicu oleh berbagai wacana aturan turunan PP 28/2024 dan kenaikan tarif cukai tiap tahunnya.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza sebelumnya menyampaikan Kementerian Perindustrian telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan untuk membatalkan rencana penerapan plain packaging dalam Rancangan Permenkes, sebagai bagian dari aturan turunan PP 28/2024. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

"Kemenperin juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah itu diseragamkan (kemasan rokok) karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," ujar Faisol Riza dalam pernyataannya, Rabu (28/5).

Pernyataan Wamperin tersebut disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi menyoroti dampak nyata dari regulasi tersebut terhadap kinerja industri. Ia mencatat adanya penurunan volume penebusan cukai pada kuartal pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, bertepatan dengan mulai diberlakukannya ketentuan dalam PP 28/2024.

"Memang volume penjualan turun. Kalau kita lihat dari data penebusan cukai, terlihat jelas bahwa volume juga menurun pada kuartal pertama, yaitu Januari hingga Maret 2025, dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. Apalagi, ketentuan dalam PP 28/2024 juga sudah mulai berlaku," kata Benny.

Baca Juga: Serikat Pekerja Dorong Deregulasi PP 28/2024 dan Moratorium Kenaikan CHT

Dia menjelaskan, kebijakan seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pengaturan zat adiktif dalam PP 28/2024 telah mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Hal ini berdampak langsung pada penurunan volume penjualan rokok legal dan nilai tambah industri.

Melihat kondisi yang semakin terdesak, Benny menyatakan dukungannya terhadap pembatalan pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 serta penolakan terhadap wacana plain packaging. "Kita berharap plain packaging tidak terlaksana, kemudian kita juga berharap bahwa pasal yang berdampak khususnya bagi industri hasil tembakau itu untuk dipertimbangkan lagi, dan minta untuk kembali saja ke PP yang lama, PP 109/2012. Itu solusinya begitu," kata dia.

Lebih lanjut, Benny juga mendukung usulan moratorium tidak adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa sejak pandemi Covid-19, IHT telah mengalami tekanan berat akibat kenaikan cukai yang signifikan. "Jadi poin yang paling penting itu saya setuju sekali dengan tidak ada kenaikan cukai selama tiga tahun," tegasnya.

Benny menegaskan bahwa IHT masih menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara. Ia menyebutkan bahwa penerimaan dari CHT mencapai Rp216,9 triliun per tahun, angka yang bahkan melampaui total dividen yang disetor oleh BUMN setiap tahunnya.

Tak hanya itu, IHT juga memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dari hulu ke hilir. Mulai dari petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrik, hingga pedagang eceran, seluruh rantai pasok akan terdampak jika sektor ini terus ditekan oleh kebijakan yang tidak berpihak. "Jadi salah satu argumentasi kami, yaitu industri hasil tembakau masih perlu dipertahankan sehingga harus dijaga pertumbuhannya sedemikian rupa," tambahnya.

Benny berharap pemerintah dapat memberikan ruang bagi IHT untuk tumbuh dan beradaptasi, bukan justru menambah tekanan melalui regulasi yang membatasi dan kebijakan fiskal yang memberatkan. Menurutnya, peninjauan PP 28/2024 serta aturan turunannya dan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun merupakan langkah awal yang krusial untuk menyelamatkan industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan keberlangsungan jutaan tenaga kerja di Indonesia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved