Napas Dunia Usaha Lega, Diskon dan Penundaan Iuran BPJamsostek Disetujui

Selasa, 08 September 2020 - 08:08 WIB
loading...
Napas Dunia Usaha Lega, Diskon dan Penundaan Iuran BPJamsostek Disetujui
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tulis aturan itu yang dikutip, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ( Baca juga:Bahaya jika Membuat Bank Sentral Terus Berjalan Pakai Kruk )

Baleid itu memberikan keringanan berupa penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama pandemi.

Salah satunya, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Selain itu juga keringanan iuran JKK dan iuran JKM dan penundaan pembayaran sebagian iuran JP. ( Baca juga:Menag: Malik Fadjar Tokoh Pengembangan Pendidikan Islam )

Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga iurannya hanya menjadi 1%. Ketentuan ini dimaksud dalam PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19,"tulis aturan itu.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)