Pelaporan SPT Pajak Alami Penurunan Imbas Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 19:14 WIB
Pelaporan SPT Pajak...
Pelaporan SPT Pajak Alami Penurunan Imbas Corona
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa realiasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2020 lebih rendah dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Hal ini disebabkan karena mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan data resmi Ditjen Pajak, baru ada 8,64 juta wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan 2019 hingga Senin (30/3). Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 10,92 juta wajib pajak.

"Beberapa hal yang menyebabkan penurunan atas jumlah penyampaian SPT dikarenakan sosialisasi SPT Tahunan tatap muka secara langsung ditiadakan dan diberikannya relaksasi kebijakan perpajakan penyampaian SPT sampai dengan 30 April 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19," bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak.

Saat ini mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT tersebut memanfaatkan layanan online atau e-filing. Dari data yang ada, sebanyak 14.590 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Sedangkan 475.249 wajib pajak menggunakan e-form, serta 107.014 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.

Seperti diketahui, DJP telah memberikan pelonggaran batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi hingga akhir April 2020, dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona, sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.

"Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT bisa melalui layanan elektronik e-filing maupun e-Form atau secara manual menggunakan layanan pos," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)