BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025
Minggu, 01 Juni 2025 - 10:49 WIB
loading...
Bank Indonesia atau BI Perwakilan Jakarta menerapkan, pembatasan sementara pemberian izin bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menjaga persaingan usaha, Bank Indonesia atau BI Perwakilan Jakarta mengawasi sejumlah toko penukaran uang asing . Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Arlyana Abubakar mengatakan, langkah ini sebagai menjaga efisiensi, pertumbuhan, dan persaingan usaha yang sehat pada industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), serta mempertimbangkan makro spasial di wilayah Jakarta.
“Kami akan melaksanakan implementasi kebijakan sistem pembayaran berupa Pembatasan Sementara Pemberian Izin bagi KUPVA BB di wilayah kerja KPw BI Jakarta,” terang Arlyana Abubakar dalam siaran persnya.
Arlyana mengatakan, penerapan pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB dimaksud berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2026. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.
Baca Juga: Transaksi Valuta Asing Terus Berevolusi Memahami Kebutuhan Masyarakat
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pemenuhan layanan publik terkait penyediaan kebutuhan masyarakat akan penukaran UKA di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang relatif sangat memadai. Selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran UKA juga dapat dipenuhi dengan jumlah Bank Devisa yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, serta KC KUPVA BB yang berkantor pusat di daerah lain.
“Implementasi kebijakan tersebut juga ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai asesmen yang dilakukan kami, baik asesmen tingkat kejenuhan melalui Indeks Kepadatan industri, asesmen mitigasi risiko sistem informasi, hingga asesmen lainnya seperti perbandingan kapitalisasi transaksi KC KUPVA BB di wilayah Jakarta terhadap KC KUPVA BB di daerah lain,” tambahnya.
Dalam implementasinya, Arlyana mengatakan langkah itu mengacu pada hasil asesmen tersebut, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan resiliensi industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar pada taraf yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri yang kompetitif ditengah tingginya persaingan di industri KUPVA BB di Jakarta.
Salah satunya memberikan pembatan yang akan diterapkan yaitu Pemberian izin bagi KUPVA BB baru, Pemberian izin pembukaan KC KUPVA BB baru bagi Penyelenggara KUPVA BB yang berasal dari KP di luar Jakarta, dan Pemindahan alamat KP dan/atau KC KUPVA BB ke dalam Jakarta oleh KUPVA BB yang memiliki alamat KP/KC sebelumnya di luar Jakarta.
Baca Juga: Daftar Negara yang Memakai Dolar AS sebagai Mata Uang Resmi
Sementara itu lanjut Arlyana pembatasan sementara pemberian izin tidak berlaku untuk Perpanjangan izin untuk KUPVA BB di Jakarta, Pembukaan KC oleh KUPVA BB yang memiliki KP yang beralamat di Jakarta, Pemindahan alamat KP/KC KUPVA BB yang sudah berlokasi di Jakarta, serta Permohonan izin baru yang masuk dalam aplikasi perizinan Ease (d/h E-Licensing) dengan dokumen lengkap sebelum 1 Juli 2025.
“Pembatasan Sementara Pemberian Izin bagi KUPVA BB di wilayah Jakarta ini merupakan upaya KPw BI Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga industri KUPVA BB di Jakarta tetap sehat dan kompetitif agar sistem pembayaran dapat berjalan efektif dan efisien,” tutupnya.
“Kami akan melaksanakan implementasi kebijakan sistem pembayaran berupa Pembatasan Sementara Pemberian Izin bagi KUPVA BB di wilayah kerja KPw BI Jakarta,” terang Arlyana Abubakar dalam siaran persnya.
Arlyana mengatakan, penerapan pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB dimaksud berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2026. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.
Baca Juga: Transaksi Valuta Asing Terus Berevolusi Memahami Kebutuhan Masyarakat
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pemenuhan layanan publik terkait penyediaan kebutuhan masyarakat akan penukaran UKA di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang relatif sangat memadai. Selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran UKA juga dapat dipenuhi dengan jumlah Bank Devisa yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, serta KC KUPVA BB yang berkantor pusat di daerah lain.
“Implementasi kebijakan tersebut juga ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai asesmen yang dilakukan kami, baik asesmen tingkat kejenuhan melalui Indeks Kepadatan industri, asesmen mitigasi risiko sistem informasi, hingga asesmen lainnya seperti perbandingan kapitalisasi transaksi KC KUPVA BB di wilayah Jakarta terhadap KC KUPVA BB di daerah lain,” tambahnya.
Dalam implementasinya, Arlyana mengatakan langkah itu mengacu pada hasil asesmen tersebut, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan resiliensi industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar pada taraf yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri yang kompetitif ditengah tingginya persaingan di industri KUPVA BB di Jakarta.
Salah satunya memberikan pembatan yang akan diterapkan yaitu Pemberian izin bagi KUPVA BB baru, Pemberian izin pembukaan KC KUPVA BB baru bagi Penyelenggara KUPVA BB yang berasal dari KP di luar Jakarta, dan Pemindahan alamat KP dan/atau KC KUPVA BB ke dalam Jakarta oleh KUPVA BB yang memiliki alamat KP/KC sebelumnya di luar Jakarta.
Baca Juga: Daftar Negara yang Memakai Dolar AS sebagai Mata Uang Resmi
Sementara itu lanjut Arlyana pembatasan sementara pemberian izin tidak berlaku untuk Perpanjangan izin untuk KUPVA BB di Jakarta, Pembukaan KC oleh KUPVA BB yang memiliki KP yang beralamat di Jakarta, Pemindahan alamat KP/KC KUPVA BB yang sudah berlokasi di Jakarta, serta Permohonan izin baru yang masuk dalam aplikasi perizinan Ease (d/h E-Licensing) dengan dokumen lengkap sebelum 1 Juli 2025.
“Pembatasan Sementara Pemberian Izin bagi KUPVA BB di wilayah Jakarta ini merupakan upaya KPw BI Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga industri KUPVA BB di Jakarta tetap sehat dan kompetitif agar sistem pembayaran dapat berjalan efektif dan efisien,” tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :