Meski Physical Distancing, Airlangga Minta Pengusaha Wajib Bayar THR

Kamis, 02 April 2020 - 14:47 WIB
Meski Physical Distancing,...
Meski Physical Distancing, Airlangga Minta Pengusaha Wajib Bayar THR
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato meminta para pengusaha tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para pekerja, meski saat ini terjadi physical distancing untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Kewajiban membayar THR kepada para pekerja berdasarkan aturan ketenagakerjaan.

"Kesiapan sektor usaha agar membayarkan THR kepada pekerja. THR ini sudah berdasarkan undang-undang, diwajibkan," tegas Airlangga di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sementara itu, poin untuk dunia usaha, Airlangga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan stimulus untuk sektor usaha. Dukungan sektor usaha diperluas tidak hanya manufaktur juga ke sektor lain, seperti pariwisata.

"Kita sudah memberikan stimulus ekonomi untuk industri yang terkena dampak corona," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan Jokowi telah memberikan arahan agar memikirkan program khusus bagi daerah seperti DKI. Salah satunya memberikan dana bantuan sosial untuk masyarakat.

"Paling lambat dua minggu, kami sudah bisa merealisasikan program bansos ini," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4413 seconds (0.1#10.140)