Berat! Apindo Sebut Skema Keringanan BP Jamsostek Tak Membantu

Selasa, 08 September 2020 - 13:33 WIB
loading...
Berat! Apindo Sebut...
Pemangkasan iuran kematian dan kecelakaan kerja di BPJamsostek dinilai belum membantu arus kas pengusaha. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Beleid itu memberikan keringanan berupa penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama pandemi.

(Baca Juga: Napas Dunia Usaha Lega, Diskon dan Penundaan Iuran BPJamsostek Disetujui)

Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) itu tetap tidak banyak membantu pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.

"Lalu yang juga ingin kami sampaikan adalah menyangkut permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan Ini juga baru saja 1 September kemarin ada relaksasi, pengurangan untuk diskon sampai dengan 99% untuk iuran jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Namun sayangnya memang jaminan kematian dan kecelakaan kerja ini iurannya kecil," ujar Hariyadi dalam rapat dengan DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, iuran Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang nilainya relatif kecil dampaknya tidak signifikan ketika didiskon. "Jadi jaminan kematian itu hanya 0,3%, lalu kalau kecelakaan kerja itu mulai dari 0,24% sampai 1,74% tergantung dari pada risiko dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, paling tinggi 1,74%. Jadi kalau di diskon 99% pun sebetulnya karena preminya memang sudah rendah sebenarnya dampaknya tidak terlalu besar," paparnya.

Sementara, dia menambahkan, keringanan yang diberikan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dimundurkan 15 hari untuk pembayarannya. Lalu Jaminan Pensiun 2% tetap harus dibayar dan yang 1% bisa ditunda sampai Januari.

(Baca Juga: Masih Lelet, Pengusaha Minta Pencairan Stimulus Disegerakan)

Padahal, untuk Jaminan Hari Tua, total yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 5,7% di mana dibagi 3,7% iuran ditanggung pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.

"Kalau pensiun itu 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Ini yang relatif kalau JHT itu tidak ada relaksasi, hanya dimundurkan saja 15 hari untuk pembayarannya. kalau jaminan pensiun 2% tetap harus dibayar dan yang 1% bisa ditunda sampai dengan Januari nanti. Nah jadi kalau kami sampaikan di sini keringanan ini dampaknya terhadap cashflow juga tidak terlalu banyak membantu," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)