Daftar 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Dua di Antaranya Misterius
Senin, 09 Juni 2025 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: DPR Desak Bahlil Hentikan Permanen Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan aktivitas tambang di Raja Ampat melanggar UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Pulau kecil seperti Raja Ampat seharusnya diprioritaskan untuk konservasi dan pariwisata, bukan pertambangan," tegas Hanif dalam konferensi pers, Minggu (9/6).
Polemik ini memanas setelah PT GAG Nikel dihentikan sementara operasinya pada 5 Juni 2025 akibat protes masyarakat atas dampak lingkungan. Pemerintah kini mengkaji langkah hukum untuk menertibkan aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut.
Larangan Tambang di Pulau Kecil
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan aktivitas tambang di Raja Ampat melanggar UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Pulau kecil seperti Raja Ampat seharusnya diprioritaskan untuk konservasi dan pariwisata, bukan pertambangan," tegas Hanif dalam konferensi pers, Minggu (9/6).
Polemik ini memanas setelah PT GAG Nikel dihentikan sementara operasinya pada 5 Juni 2025 akibat protes masyarakat atas dampak lingkungan. Pemerintah kini mengkaji langkah hukum untuk menertibkan aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut.
(nng)
Lihat Juga :