Bahlil Bakal Bagi-bagi IUP Tambang ke UMKM, Ini Syaratnya
Selasa, 10 Juni 2025 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menambahkan PP tersebut saat ini dalam tahap finalisasi antar kementerian dan diharapkan terbit sebelum akhir tahun 2025.
"Kayaknya gak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu," lanjutnya.
Maman berharap kebijakan ini dapat mendorong UMKM di daerah untuk naik kelas.
"Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana kita bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat," kata Maman.
Pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang akan mendapatkan IUP tambang. Kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.
"Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang," kata dia.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
"Kayaknya gak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu," lanjutnya.
Maman berharap kebijakan ini dapat mendorong UMKM di daerah untuk naik kelas.
"Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana kita bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat," kata Maman.
Pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang akan mendapatkan IUP tambang. Kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.
"Ini kan dalam rangka untuk memberikan ruang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengusaha di daerah supaya mereka juga bisa tumbuh dan berkembang," kata dia.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
Lihat Juga :